Tentang Inkalindo

Tentang Inkalindo

INKALINDO (Ikatan Pengkaji Lingkungan Hidup Indonesia) adalah organisasi independen yang mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009. Didirikan pada 15 November 2010, INKALINDO berperan dalam kajian lingkungan seperti AMDAL dan Audit Lingkungan, dengan 25 Pengurus Wilayah di seluruh Indonesia.

SEJARAH INKALINDO

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang di amanatkan dalam UU Nomor 32 tahun 2009 adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah berupa kegiatan kajian lingkungan hidup (KLHS, AMDAL, UKL-UPL, Audit Lingkungan, Analisa Resiko dll). Sebagai wadah maka digagas organisasi di bidang lingkungan khusus pengkaji lingkungan hidup dengan nama INKALINDO (Ikatan Pengkaji Lingkungan Hidup Indonesia).

Ikatan Pengkaji Lingkungan Hidup Indonesia (INKALINDO), yang bersifat independen dan dijiwai oleh kode etik Pengkaji Lingkungan Hidup Indonesia. INKALINDO dideklarasi
pada tanggal 15 November 2010 dalam acara Rapat Koordinasi Amdal Regional Jawa 2010 dihadapan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gubernur Jawa Tengah dan para pejabat dijajaran Pemerintah Pusat dan Daerah. Sampai saat kepengurusan INKALINDO di daerah ini berjumlah 25 (Dua Puluh Lima) Pengurus Wilayah di seluruh Indonesia.

VISI

Ikut Serta dalam Program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MISI

  1. Mewadahi personil pengkaji lingkungan hidup/ahli lingkungan di Indonesia
  2. Mendorong kompetensi personil pengkaji lingkungan hidup/ahli lingkungan
  3. Menegakkan peraturan/perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
  4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia

TUJUAN

  1. Menjadi organisasi profesi Pengkaji Lingkungan Hidup secara Nasional yang memiliki kesetaraan dan diakui internasional
  2. Memadukan segenap potensi Pengkaji Lingkungan Hidup Indonesia untuk upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Meningkatkan harkat, martabat dan kehormatan profesi Pengkaji Lingkungan Hidup melalui peningkatan kompetensi dan advokasi anggota.
  4. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang lingkungan hidup.

POTENSI KERJA SAMA

Inkalindo membuka peluang kerja sama dengan berbagai instansi dan perusahaan, antara lain:

  1. Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten atau Kota;
  2. Kementerian dan Dinas;
  3. Perusahaan swasta dari dalam dan luar negeri.