Banyumanik, Kota Semararang
+62 24 7466064
admin@inkalindo.or.id

Kode Etik

KODE ETIK IKATAN PENGKAJI LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA

Mukaddimah

Pengkaji Lingkungan Hidup merupakan profesi yang penting dan strategis bagi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, sehingga setiap anggota profesi pengkaji lingkungan hidup memiliki kewajiban menjaga etika profesi yang memuat profesionalitas, integritas, dan moralitas sebagai pedoman profesi pengkaji.

Kode Etik Pengkaji Lingkungan Hidup

  1. Memegang teguh prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang mengintegrasikan aspek lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial dalam setiap aktivitas profesinya.
  2. Melaksanakan pengkajian lingkungan hidup sesuai dengan bidang keahlian yang dikuasainya.
  3. Pengkaji Lingkungan Hidup dapat melakukan kajian atau studi atas nama INKALINDO, lembaga penyedia jasa, dan / atau
  4. Pengkaji Lingkungan Hidup bersifat independen.
  5. Pengkaji Lingkungan Hidup dapat menginformasikan hasil kajiannya kepada publik dengan pertimbangan tidak melanggar azas profesionalisme dan integritas profesi.
  6. Menempatkan diri sebagai pengkaji lingkungan hidup yang bertanggung jawab, beretika, dan menjujung tinggi profesionalisme.
  7. Pengkaji Lingkungan Hidup tidak akan membantu atau mendukung pengkajian lingkungan hidup yang bertentangan dengan hukum.
  8. Pengkaji Lingkungan Hidup siap bertanggungjawab kepada Dewan Pengawas jika terjadi dugaan pelanggaran pengkajian lingkungan hidup.