Banyumanik, Kota Semararang
+62 24 7466064
admin@inkalindo.or.id

Keanggotaan

Keanggotaan INKALINDO terdiri dari :

1. Anggota Biasa

Anggota biasa adalah warga negara Indonesia yang memiliki :

a. Sarjana bidang lingkungan, atau
b. Memiliki sertifikat kursus dan / atau kompetensi di bidang lingkungan hidup, atau
c. Praktisi di bidang lingkungan hidup.

2. Anggota Luar Biasa

Anggota luar biasa adalah warga negara Indonesia yang mempunyai dedikasi dan pemerhati lingkungan hidup serta warga negara asing yang bekerja di Indonesia yang mempunyai dedikasi serta pemerhati Lingkungan Hidup.

3. Anggota kehormatan

Anggota kehormatan adalah mereka yang telah berjasa dalam Kelestarian Lingkungan Hidup.

Hak dan Kewajiban 

Hak Anggota

  1. Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan dan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi, dan memiliki hak pilih dan dipilih.
  2. Anggota luar biasa, dan anggota kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, pertanyaan lisan atau tertulis kepada pengurus, dan mengikuti semua kegiatan organisasi, tetapi tidak mempunyai hak pilih dan dipilih.
  3. Tiap anggota berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas INKALINDO dan atau pekerjaan sebagai Pengkaji Lingkungan H
  4. Setiap anggota yang dikenakan sanksi oleh Dewan Pengawas berhak membela diri kepada Dewan Pengawas.

Kewajiban Anggota

  1. Semua anggota wajib membayar uang pendaftaran dan iuran anggota sesuai keputusan Depan Pimpinan Pusat.
  2. Anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi dan mengamalkan kode etik Pengkaji Lingkungan Hidup Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta segala peraturan dan keputusan INKALINDO.
  3. Anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, segala peraturan dan keputusan INKALINDO serta selalu menjaga dan mempertahankan kehormatan INKALINDO

Rangkap Anggota dan Rangkap Jabatan

Anggota INKALINDO tidak dapat merangkap menjadi anggota dan atau rangkap jabatan pada organisasi lain yang sejenis.
Penilaian dan pemberian sanksi terhadap anggota INKALINDO yang merangkap menjadi anggota atau rangkap jabatan pada organisasi profesi lain, namun melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART INKALINDO dilakukan oleh Dewan Pengawas, sesuai kewenangannya.

MARI, BERGABUNG BERSAMA KAMI

Kepada Bapak/Ibu pengkaji lingkungan Hidup di Indonesia, bisa bergabung bersama kami.