- Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Amdal yang selanjutnya disebut LPJP Amdal adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa penyusunan dokumen Amdal.
- Penyusun Dokumen Amdal adalah perorangan atau LPJP Amdal yang memiliki kompetensi pada kualifikasi tertentu sebagai Penyusun Dokumen
- Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Standar Kompetensi adalah suatu ukuran atau kriteria yang berisi rumusan mengenai kemampuan individu yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan didukung sikap kerja serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan.
- Lembaga Pelatihan Kompetensi Amdal yang selanjutnya disebut LPK Amdal adalah lembaga yang memiliki program untuk menyelenggarakan pelatihan kompetensi Amdal.
- Lembaga Sertifikasi Kompetensi Amdal yang selanjutnya disebut LSK Amdal adalah lembaga yang memiliki skema sertifikasi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja Penyusun Dokumen Amdal.
- Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu.
- Sertifikat Kompetensi adalah tanda pengakuan Kompetensi seseorang yang memenuhi Standar Kompetensi tertentu setelah melalui Uji Kompetensi.
- Registrasi Kompetensi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap lembaga penyedia jasa penyusun dokumen Amdal dan LPK Amdal yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
- Sistem Manajemen Mutu adalah suatu sistem yang dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari suatu pelaksanaan kegiatan yang meliputi perencanaan, seleksi dan penugasan tenaga pelaksana, penerapan prosedur operasional standar, dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.
- Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan uji kelayakan.
- Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah tim yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat dan daerah untuk melakukan uji kelayakan.